Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Oktober 2022 | 17.32 WIB

Disebut Terima Rp 17 M, Eks KSAU Agus Supriatna Akan Jadi Saksi

Mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Rabu (6/6) - Image

Mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Rabu (6/6)

JawaPos.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut turut menerima aliran uang sebesar Rp 17.733.600.000 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. KPK memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Agus sebagai saksi.

"Ya tentu (mantan KSAU Agus Supriatna bakal dipanggil). Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini dipastikan, baik saksi yang ada diberkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/10).

Ali meminta semua pihak yang bakal diperiksa sebagai saksi untuk bersikap kooperatif. Hal ini penting untuk menjelaskan secara rinci terkait pengetahuannya dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101.

"Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar koperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim," tegas Ali.

Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31Agustus 2022.

Jaksa menyebut, Irfan bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Pada bulan Mei 2015-Februari 2017, Irfan dkk bertempat di Mabes TNI AU, Kantor PT Diratama Jaya Mandiri, dan sejumlah tempat lain telah melakukan perbuatan melawan hukum. Diduga mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ucap Jaksa Arif.

Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp183.207.870.911,13. Selain itu, orang lain yang turut diperkaya adalah KSAU Agus Supriatna senilai Rp 17.733.600.000.

Sementara itu, korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar USD 29.500.000 atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar USD 10.950.826,37 atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.

Irfan Kurnia Saleh didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore