Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 September 2022 | 00.58 WIB

M Taufik Dicecar KPK Soal Proses Penganggaran Tanah di Pulo Gebang

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik - Image

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Kamis (8/9). Dia didalami pengetahuannya terkait proses penganggaran dalam pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 2018-2019.

"Kita jelasin penganggaran itu kan usulan, misalkan PMD (penanaman modal daerah) itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda, biasanya di Bappeda ada tim, baru tim masuk pengajuan ke kita ke DPRD," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

Taufik juga mengaku ditanya soal hubungannya dengan mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Menurutnya, hubungannya dengan Yoory hanya berkaitan dengan pekerjaan.

"Ya saya misalnya 'kenal pak Yorry?' kenal. Kan pernah pertemuan dalam pembahasan di APBD anggaran, itu aja kok," ujar Taufik.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum memberikan penjelasan secara rinci materi pemeriksaan terhadap M Taufik. Namun, keterangan Taufik diyakini akan masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, saat ini tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019. Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Perkara pengadaan tanah ini di Cakung, Jakarta Timur ini telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang di tetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya akan mengumumkan secara resmi ke publik mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut. Sebab hingga kini, pengumpulan alat bukti masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," tegas Ali.

Sejauh ini, lanjut Ali, tim penyidik KPK telah memanggil saksi-saksi sebanyak 22 orang, yang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan notaris. KPK memastikan akan menginformasikan kepada publik terkait pengembangan perkara tersebut.

"Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan," ujar Ali.

Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar. Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory pun telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore