Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203).
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dinilai tidak sah.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1)
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," sambungnya.
Putusan ini sekaligus menggugurkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi yang juga selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya, hanya Eddy Hiarieh yang menjadi pemohon dalam gugatan langkah hukum praperadilan tersebut.
KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ternyata bukan hanya Eddy Hiariej yang menang praperadilan untuk menggugurkan jeratan tersangka. Ada sejumlah tokoh yang juga mencarj peruntungan melalui upaya praperadilan.
1. Budi Gunawan
Budi Gunawan yang pernah menjabat sebagai Kalemdikpol ditetapkan tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015. Pria yang karib disapa BG itu disangkakan melakukan korupsi dan pencucian uang.
Tak terima ditetapkan tersangka, BG kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Sarpin Rizaldi menjadi hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan BG.
Dalam putusannya, Sarpin memenangkan gugatan Budi Gunawan. PN Jaksel menganggap penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.
2. Hadi Poernomo
Mantan Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal Pajak Hadi Poernomo juga pernah menang gugatan praperadilan melawan KPK, pada 26 Mei 2016. Hadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.
Hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu memenangkan gugatan praperadilan. Hakim Haswandi menyatakan jeratan tersangka KPK terhadap Hadi Poernomo dinilai tidak sah.
3. Ilham Arif Sirajudin
Wali Kota Makassar dua periode yakni 2004-2009 dan 209-2014 juga pernah menang gugatan praperadilan melawan KPK. PN Jaksel mengabulkan upaya hukum praperadilan Ilham Arif, pada 12 Mei 2015.
Ilham ditetapkan KPK sebagai tersangka, atas kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dengan kerugian negara mencapai Rp 38,1 miliar. Ilham kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ilham. Pemgadilan menilai, Ilham berhasil membuktikan KPK telah menetapkannya sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang cukup.
KPK lalu menerbitkan sprindik baru untuk menjerat Ilham hingga berhasil membawanya sampai ke pengadilan Tipikor. Ilham divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan korupsi selama menjabat sebagai Wali Kota Makassar.
4. Taufiqurahman
Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurahman menang melawan KPK dalam upaya hukum gugatan praperadilan, pada 3 Maret 2017. Hal ini setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk, pada 6 Desember 2016.
Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Wayan Karya lantas memenangkan gugatan praperadilan Taufiq dan menyetakan jeratan tersangka itu tidak sah
5. Setya Novanto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto juga pernah menang praperadilan melawan KPK, pada September 2017. Setya Novanto menyandang status tersangka mega korupsi proyek e-KTP.
Hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto tidak sah, sehingga jeratan hukumnya gugur berdasarkan putusan pengadilan.
KPK pun langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Novanto. Namun KPK masih memiliki pertimbangan lain dengan memulai lagi dari penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada 10 November 2017, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka baru bagi Novanto. Saat itu KPK memastikan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun, Novanto masih tidak menyerah. Dia kembali mengajukan praperadilan yang saat itu dijadwalkan pada 30 November 2017, tapi KPK tidak hadir, sehingga sidang praperadilan diundur.
KPK pun mengatur strategi dengan mempercepat berkas penyidikan Novanto. Ketika pelimpahan berkas Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dihadapkan dengan jadwal praperadilan. Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP terkait dengan gugurnya praperadilan menjadi kunci.
6. Siman Bahar
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar pernah menang praperadilan melawan KPK.
Hal itu berdasarkan gugatan praperadilan yang dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 2021 lalu.
Hakim mengabulkan bahwa penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum. Gugatan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.
Namun, KPK kembali menjerat Siman Bahar sebagai tersangka. Siman Bahar kembali dijerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dengan PT Aneka Tambang (Antam) tbk pada tahun 2017.
Namun, sampai saat ini KPK belum menahan tersangka Siman Bahar. KPK beralasan masih mengumpulkan alat bukti soal keterlibatan Siman Bahar dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 100,8 miliar.