Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2024 | 13.56 WIB

Praperadilan Eddy Hiariej Menang Lawan KPK, Berikut Perjalanan Kasusnya

 
 

Eddy Hiariej, kekayaan, suap, KPK. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

 
 
JawaPos.com - Permohonan upaya hukum praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Setiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
 
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Hakim Setiono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
 
Upaya hukum praperadilan itu menggugurkan jeratan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi yang juga selaku pemohon.
 
Kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya, hanya Eddy Hiarieh yang menjadi pemohon dalam gugatan langkah hukum praperadilan tersebut.
 
Lantas seperti apa perjalanan kasus yang menjerat Eddy Hiariej yang juga membawa dirinya mundur dari jabatan Wamenkumham?
 
IPW Laporkan Eddy Hiariej ke KPK
 
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada Maret 2023. Teguh melaporkan Eddy karena diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 
 
Saat itu, Teguh menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Penerimaan gratifikasi itu diduga sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.
 
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," ungkap Sugeng, pada 14 Maret 2023 lalu.
 
Menurut Sugeng, pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM. Ia menyebut, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
 
"Satu minta konsultasi tentag hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ucap Sugeng.
 
Eddy Hiariej Bantah Terima Suap
 
Eddy Hiariej sempat membantah menerima suap dari Helmut Hermawan. Eddy menegaskan, itu merupakan hubungan profesional antara asprinya dengan Helmut Hermawan.
 
"Terkait aduan Sugeng (Ketua IPW) kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya, Sugeng," tegas Eddy, pada 14 Maret 2023.
 
Eddy menyerahkan urusan klarifikasi masalah ini kepada dua orang asistennya. Ia enggan ikut campur. 
 
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya. Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ucap Eddy.
 
KPK Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka
 
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan suap, pada 7 Desember 2023. KPK menjerat Eddy sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 8 miliar.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej.
 
Eddy dan Helmut melakukan pertemuan pada April 2022. Pertemuan juga dihadiri oleh Yosi dan Yogi. Dalam pertemuan itu, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy menugaskan Yosi dan Yogi menjadi representasi dirinya, dengan besaran fee Rp 4 miliar..
 
Salah satu bentuk konsultasi hukum yang diberikan Eddy adalah ketika hasil RUPS PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham imbas dari konflik internal. Melalui bantuan Eddy selaku Wamenkumham, buka blokir itu akhirnya bisa dilakukan.
 
Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Eddy kembali bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut Hermawan dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
 
Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
 
Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham
 
Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Hal itu diungkap oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, pada 6 Desember 2023.
 
Ari menyebut surat pengunduran diri Eddy telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. "Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," ujar Ari.
 
Surat pengunduran diri itu diserahkan Eddy Hiariej pada 6 Desember 2023. Sampai saat ini, Pemerintah belum memutuskan pengganti Eddy Hiariej di Kabinet Indonesia Maju.
 
 
Alasan KPK Belum Tahan Eddy Hiariej
 
KPK sejauh ini baru menahan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika praperadilan itu ditolak, KPK akan langsung menahan Eddy Hiariej untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilannya itu paling lama dua minggu selesai. Jadi, kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ucap Johanis di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 13 Desember 2023.
 
"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," sambungnya.
 
Oleh karena itu, Johanis memastikan pihaknya akan menunggu hasil dari praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Eddy Hiariej. 
 
"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," pungkas Johanis.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore