JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim tunggal Estiono membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1)
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," sambungnya.
Putusan ini sekaligus menggugurkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi yang juga selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya, hanya Eddy Hiarieh yang menjadi pemohon dalam gugatan langkah hukum praperadilan tersebut.
Padahal, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri sudah meyakini, PN Jaksel bakal menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Eddy Hiariej. "Iya tentu kami optimis permohonan tersebut akan di tolak hakim," ucap Ali Fikri sebelum PN Jaksel memutus gugatan praperadilan Eddy Hiariej.
Ali menegaskan, upaya permohonan praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej tak jauh berbeda dengan penyuap Eddy Hiariej, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Namun, Helmut Hermawan memilih untuk mencabut gugatan praperadilannya itu.
"Dalil pemohon ini sama dengan perkara lain yang ditangani KPK dan kemudian juga sudah diputus hakim dengan vonis ditolak," tegas Ali.
Juru bicara KPK itu menegaskan, tidak ada alasan baru yang dibawa Eddy Hiariej untuk kabur dari jeratan tersangka. Ia menegaskan, proses hukum yang ditangani KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya di tolak hakim. Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," ucap Ali.
KPK saat ini baru menahan Helmut Hermawan. Namun, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini belum menjalani penahanan oleh KPK.
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.