
Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya
JawaPos.com – Bareskrim Polri menangkap dua orang karena memperdagangkan sepuluh perempuan untuk bekerja di Kota Erbil, Iraq. Para korban disekap selama dua bulan di sebuah apartemen di Turki.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tersangka SBR dan APA tersebut diamankan di Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang, pada Kamis (25/1). Keduanya mengirim tenaga kerja secara ilegal dengan tujuan Iraq. ”Para korban diberangkatkan Desember 2022 hingga Februari 2023,” bebernya.
Modus tersangka adalah menawarkan pekerjaan di Erbil. Para korban harus membayar fee dengan nilai bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta. ”Pelaku lantas membuatkan paspor dan visa untuk keberangkatan menuju Turki sebelum ke Erbil,” paparnya.
Masalahnya, para korban diberangkatkan dengan visa wisata ke Turki. Bukan visa bekerja. ”Saat di Turki ini, mereka menjadi korban sindikat,” ungkap Trunoyudo.
Dia menuturkan, para korban tidak kunjung dikirim ke Erbil. Mereka malah mengalami penyekapan di sebuah apartemen di Turki. ”Mereka disekap di apartemen selama dua bulan,” katanya.
Selama berada di apartemen, lanjut dia, para korban tidak diperbolehkan bicara satu sama lain. Handphone dan paspor juga disita oleh sindikat tersebut. ”Mereka disekap dengan modus menunggu visa,” ujarnya.
Berbulan-bulan disekap, para korban akhirnya berupaya melarikan diri. Dengan meminta bantuan sekuriti apartemen dan warga, para korban bisa tiba di Kedutaan Besar Indonesia di Turki. ”Mereka ditampung di kedubes,” tuturnya.
Trunoyudo mengungkapkan, peran tersangka SBR adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sedangkan APA berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki. ”Keduanya saat ini sedang diperiksa,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau tindak pidana menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 jo Pasal 4 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 jo Pasal 86 UU 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (idr/c7/fal)

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
