Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juni 2022 | 20.56 WIB

Kasus Kapal Tanker Nord Joy Tinggal Tunggu P-21 Kejaksaan

ILUSTRASI: Kapal tanker. - Image

ILUSTRASI: Kapal tanker.

JawaPos.com - TNI Angkatan Laut (TNI-AL) telah merampungkan penyidikan dugaan pelanggaran pelayaran kapal tanker MT Nord Joy. Penyidik pangkalan pun sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Proses hukum itu dilakukan guna memastikan bahwa tindakan kapal Nord Joy yang lego jangkar di perairan Indonesia adalah pelanggaran.

”Selanjutnya, menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 (dari kejaksaan, Red),” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos kemarin (11/6).

Penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal MT Nord Joy di perairan timur laut Tanjung Berakit pada akhir Mei lalu. Kapal berbendera Panama dengan panjang 183 meter dan berkapasitas 350 ribu barel bahan bakar itu ditangkap KRI Sigurot-864 yang tengah berpatroli di perairan tersebut.

Penangkapan kapal itu sempat ramai diperbincangkan seiring tudingan Reuters yang menyebut adanya oknum perwira TNI-AL yang meminta uang sogok USD 350 ribu atau sekitar Rp 5,4 miliar kepada kapten kapal tersebut. Perusahaan Singapura Synergy Group yang mengelola kapal itu juga sempat menyatakan bahwa posisi Nord Joy tidak berlabuh di teritori perairan Indonesia.

Arsyad menegaskan, isu tentang permintaan uang tersebut tidak benar. Dia memastikan, hanya dirinya yang berwenang menentukan kapal itu bisa dibebaskan atau tidak. Dan, dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Nord Joy tidak mungkin dibebaskan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore