Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Mei 2022 | 23.50 WIB

Usut Kasus Suap Perizinan di Kota Ambon, KPK Cegah 3 Orang ke LN

Barangbukti dihadirkan saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022). KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit  Perangin Angin sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat Tah - Image

Barangbukti dihadirkan saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022). KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat Tah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang ke luar negeri (LN).

"Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/5).

Ali menjelaskan, upaya paksa pencekalan ini diperlukan untuk memudahkan proses penyidikan KPK. Terlebih, ketika dibutuhkan keterangannya, sejumlah pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Dalam pengusutan perkara ini, diduga pejabat daerah setempat telah menyandang status tersangka. Namun, Ali masih enggan mengungkapkan siapa pihak-pihak yang terjerat dalam kasus ini.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," tegas Ali.

Sebab kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan. Karena itu, Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.

"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," pungkas Ali.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore