Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 April 2022 | 21.02 WIB

Pekan Depan Rizky Billar-DJ Una Akan Diperiksa Kasus Investasi Ilegal

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengungkap dan mengembangkan kasus dugaan penipuan terkait investasi bodong robot trading DNA Pro.

Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Pori Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal memanggil Rizky Billar dan Putri Una Thamrin alias DJ Una dalam kasus DNA Pro tersebut.

"Direncanakan Rizky tanggal 20 April," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/4).

Whisnu menambahkan, untuk pemeriksaan DJ Una rencananya Tim Penyidik Bareskrim Polri bakal memanggilnya pada 21 April 2022. Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Untuk DJ Una diperiksa tanggal 21 April," katanya.

Adapun beberapa publik figur diduga pernah menerima uang dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, adalah Ivan Gunawan, Putri Una Thamrin alias DJ Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, mereka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan DNA Pro tersebut.

Setidaknya 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore