Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Maret 2022 | 19.57 WIB

KPK Serahkan Aset Milik Fuad Amin-Nazarudin ke Kemenkumham dan BPN

Muhammad Nazarudin saat akan bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi e-KTP - Image

Muhammad Nazarudin saat akan bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi e-KTP

JawaPos.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa aset dari hasil rampasan barang milik terpidana kasus korupsi Fuad Amin, Luthfi Hasan Iskak dan M Nazarudin.

Penyerahaan barang tersebut dilakukan lembaga antirasuah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Aset dimaksud berupa bidang tanah, tanah dan bangunan dan beberapa unit kendaraan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (24/3).

Namun demikian Ali tidak menjelaskan total berapa nilai aset barang sitaan yang diserahkan KPK ke Kemenkumham dan Kementerian ATR.

"Barang yang diberikan KPK bersifat penetapan status pengguna (PSP) dan hibah," katanya.

Diketahui, pada 2017 silam Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Ia sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara.

Fuad Amin dianggap terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.

Kemudian, terpidana mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun kurungan penjara. Putusan kasasi lebih berat dari putusan tingkat pertama, yakni 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Luthfi Hasan Ishaaq terbukti menerima suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Muhammad Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah bebas dari Lapas Sukamiskin, setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Nazaruddin dinyatakan bersalah dalam dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut terseret dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore