Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Februari 2022 | 23.22 WIB

KPK Ungkap Celah-celah Korupsi dalam Tata Kelola Pinjaman PEN Daerah

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan sejumlah potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah. KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait, berdasarkan hasil kajian kebijakan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah yang dilakukan pada 2020.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan, kajian tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19. Selain itu, mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman.

"Kajian mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk pemerintah daerah," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Ipi menjelaskan, sejumlah persoalan yang berhasil diidentifikasi dari kebijakan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah. Di antaranya, desain kebijakan pinjaman PEN daerah belum sepenuhnya berpihak kepada daerah, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah. Serta, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN.

"Belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah, dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah," ucap Ipi.

Oleh karena itu, atas sejumlah persoalan tersebut KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. KPK meminta untuk melakukan revisi atas PMK 105 Tahun 2020 jo. PMK 179 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan melalui PT SMI bisa meningkatkan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan proyek melalui kegiatan monitoring evaluasi secara ondesk dan atau kunjungan lapangan minimal pada masa awal, tengah, dan akhir proyek. Serta mengoptimalkan konsultan pengawas untuk memastikan kualitas pelaksanaan program dan atau kegiatan.

KPK juga meminta agar Ditjen Perimbangan Keuangan menetapkan secara spesifik masa penyampaian laporan berkala dari PT SMI atas kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan, misal triwulanan. Hingga melakukan pengaturan atas SHT untuk kegiatan yang terkait dengan PEN.

"Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah," tegas Ipi.

KPK juga meminta agar adanya penyusunan standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN. Menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui Pinjaman PEN Daerah.

Oleh karena itu, atas sejumlah rekomendasi tersebut, KPK mendampingi Kementerian Keuangan menyusun rencana aksi perbaikan dan melakukan pemantauan atas implementasinya. KPK juga merekomendasikan pengajuan pemohonan pinjaman daerah dalam kerangka PEN dilakukan dalam bentuk online untuk membuka ruang bagi pengawasan masyarakat.

Sehingga, KPK mendorong Aplikasi Refina memuat informasi tentang proses perencanaan yang transparan, misalnya ketersediaan dana pinjaman daerah dalam kerangka PEN, syarat yang harus dipenuhi daerah, dan proyek apa saja yang bisa dibiayai daerah.

"KPK juga mendorong agar pembiayaan untuk proyek infrastruktur yang menghasilkan PAD seperti pasar, terminal, PDAM, dan lainnya, sehingga pinjaman tersebut tidak membebani kepala daerah berikutnya," ucap Ipi.

KPK tentu berharap instrumen investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara efektif dan tepat sasaran.

"Sehingga mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui proses tata laksana yang bebas dari penyimpangan atau potensi korupsi," pungkas Ipi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore