
MELAWAN: Hakim Itong Isnaeni Hidayat (tiga dari kanan) berteriak-teriak menolak disebut menerima suap saat rilis pers di gedung KPK tadi malam. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Itong dikenal sebagai hakim yang memiliki rekam jejak kontroversial. Bahkan sejak dia belum ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung (MA) saat berdinas di PN Tanjung Karang, Lampung, pada 2012.
Ketika itu, Itong yang menjadi hakim anggota membebaskan terdakwa Satono, mantan bupati Lampung Timur, yang didakwa korupsi Rp 119 miliar. Dia juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, terdakwa korupsi Rp 28 miliar. Itong dianggap melanggar Keputusan Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Dia lalu dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Sementara itu, selama berdinas di PN Surabaya, Itong juga pernah membuat putusan-putusan kontroversial. Salah satunya, dia pernah menghukum tiga terdakwa mafia tanah enam bulan penjara. Tiga orang itu adalah Djerman Prasetyawan, Samsul Hadi, dan Subagyo. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam program pemberantasan mafia tanah Polda Jatim.
Jaksa penuntut umum Darwis langsung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Ketika itu, Darwis menuntut Djerman dan Subagyo pidana 3,5 tahun penjara, sedangkan Samsul Hadi pidana 2,5 tahun penjara. Itong dalam perkara tersebut menjadi ketua majelis hakim. "Jauh sekali dari rasa keadilan," kata Darwis.
Putusan lain yang kontroversial adalah perkara permohonan praperadilan yang dimohonkan Budhi Santoso. Perkara nomor 38/Pid.Pra/2021/PN.Sby itu sebelumnya disidangkan hakim lain. Dalam perkara tersebut, Itong berduet dengan panitera pengganti Hamdan. Perkaranya sama persis dengan perkara nomor 32/Pid.Pra/ 2019/PN.Sby yang disidangkan hakim tunggal Johanis Hehamony.
Sebelumnya, hakim Johanis mengabulkan permohonan Budhi yang meminta surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terbitan Polda Jatim dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong PT Rimba Hijau Investasi (RHI) dengan kerugian sekitar Rp 700 juta dinyatakan tidak sah. Hakim Johanis dalam putusannya membatalkan SP3 dan meminta penyidik membuka kembali kasus itu.
Namun, Itong menyidangkan lagi permohonan tersebut. Dalam putusannya pada 3 Januari lalu, Itong sebagai hakim tunggal menjatuhkan putusan yang bertolak belakang dengan putusan hakim sebelumnya. Yakni, menolak permohonan itu dan menyatakan SP3 sah. Dia juga meminta penyidikan dihentikan.
John Sumarna, pengacara pemohon, menyebut keputusan Itong kontroversial. Sebab, perkara yang sama sudah diperiksa sebelumnya. "Jujur, saya tidak menyangka praperadilan itu akan ditolak," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Menurut dia, alasan SP3 kedua tidak berbeda dari yang pertama. Yakni, penyidik menilai tidak cukup bukti. "Seharusnya tidak perlu disidangkan lagi. Hakim cukup mengeluarkan surat ketetapan bahwa perkara sudah pernah diperiksa," paparnya.
Sementara itu, meski sempat dihukum MA, Itong justru ditempatkan di PN Surabaya yang punya grade pengadilan kelas I-A. Yakni, pengadilan dengan grade tertinggi.
Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Itong telah melalui serangkaian seleksi ketat dari MA sebelum ditugaskan di PN Surabaya. ’’Tentunya, sistem permutasian di MA dan badan peradilan umum di bawahnya, itu semua ada tim promosi dan mutasi,’’ tuturnya.
Martin mengaku tidak tahu rekam jejak Itong sebelum ditugaskan di PN Surabaya. Termasuk bahwa dia pernah diberi sanksi oleh MA. ’’Kami belum mendapat informasi mengenai track record yang bersangkutan, apakah memang ada seperti itu,’’ ujarnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
