Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 18.03 WIB

Lebih dari 3.300 WNI Jadi Korban Online Scamming, Kebanyakan Gen Z dan Terdidik

PRAKTIS: Tak perlu bertemu langsung, peminjam bisa mendapatkan uang yang dia butuhkan dari pinjol asal mengisi formulir dan mengunggah swafoto sambil memperlihatkan KTP. - Image

PRAKTIS: Tak perlu bertemu langsung, peminjam bisa mendapatkan uang yang dia butuhkan dari pinjol asal mengisi formulir dan mengunggah swafoto sambil memperlihatkan KTP.

JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat lebih dari 3.300 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan daring atau online scamming. Angka itu merupakan akumulasi sejak 2020.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan, jumlah korban penipuan daring tersebut terus naik hingga delapan kali lipat pada tahun ini. Lonjakan terdeteksi sejak 2021.

”Yang dulu hanya tercatat di Kamboja di awal 2020, sekarang (korban, Red) sudah menyebar ke delapan negara,” ujarnya dalam press briefing Kemenlu di Jakarta kemarin (20/12).

Delapan negara tersebut adalah Kamboja, Myanmar, Vietnam, Laos, Thailand, Malaysia, Filipina, dan UEA. Menurut dia, kenaikan kasus tersebut turut dipicu oleh syarat mudah dan besaran gaji yang ditawarkan.

Tak ada syarat khusus untuk bisa bekerja di perusahaan-perusahaan online scamming ini. Hanya disebutkan ada lowongan menjadi customer service dengan gaji Rp 18–20 juta per bulan.

Namun, nyatanya, ketika tiba di sana, para korban diminta membuat akun palsu untuk kemudian mencari sasaran online scamming. ”Biasanya akun palsunya menjadi perempuan. Kemudian diberikan target korban scamming. Mereka mendekati dengan love scam,” ungkapnya.

Love scamming adalah salah satu modus dalam kejahatan siber ketika pelaku kejahatan menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya. Sesudahnya, pelaku menggunakan berbagai cara agar korban bersedia mengirimkan sejumlah uang.

Tipikal korban yang dipekerjakan di perusahaan online scamming di luar negeri ini sangat berbeda dengan korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) pada umumnya. Mereka adalah gen Z berusia 18–35 tahun. ”Hampir 90 persen gen Z,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, mereka terdidik alias well educated. Bahkan, ada yang pendidikannya sudah S-2. Mereka pun bukan dari golongan ekonomi ke bawah atau kategori miskin.

”Dan, ada yang sudah pernah bekerja, bukan penganggur. Mereka sudah bekerja, lalu dapat tawaran ’menggiurkan’ jadi pindah,” jelasnya. (mia/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore