Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Desember 2023 | 14.21 WIB

Hari Ini Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). - Image

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik, terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK tetap akan menggelar sidang tersebut, meski tanpa kehadiran Firli Bahuri.
 
"Tidak ada perubahan. Pak FB hadir atau tidak hadir, sidang etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamauddin Haris dikonfirmasi, Rabu (20/12).
 
Sebab, seharusnya sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Firli dilaksanakan, pada Kamis (14/12) lalu. Namun, Firli meminta sidang etiknya ditunda dengan alasan tengah menghadapi proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
Namun, upaya praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto itu kandas, yang diputus pada Selasa (19/12) kemarin. Firli Bahuri tetap berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Oleh karena itu, Dewas KPK tak mempunyai alasan untuk kembali menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dewas KPK akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan pembuktian dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Firli Bahuri.
 
"Kalau nggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," ucap Syamsuddin.
 
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Dewas KPK akan membawa dugaan pelanggaran kode etik itu ke tahap persidangan.
 
Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.
 
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).
 
 
Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.
 
'Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara," papar Tumpak.
 
Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.
 
"Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," pungkas Tumpak.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore