Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2023 | 12.12 WIB

Kronologi WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang, Berawal dari Mengonsumsi Alkohol

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi (kedua dari kiri) saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023). - Image

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi (kedua dari kiri) saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

JawaPos.com - Warga negara (WN) Korea Selatan Dal Joong Kim (DJK) membunuh petugas imigrasi bernama Tri Fattah (TF). Aksi pembunuhan tersebut terjadi di salah satu apartemen wilayah Tangerang pada 27 Oktober 2023.

Peristiwa bermula saat korban bersama rekan dari imigrasi, menjemput DJK dan Hendar serta petugas imigrasi lain, di apartemen tersebut. Mereka pun bersama-sama menuju tempat hiburan malam. Pelaku kemudian cekcok dengan Hendra.

Dalam keadaan mabuk mereka kemudian kembali ke apartemen tersebut. "Keributan itu bukan dengan korban, tetapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2023), dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Tiba di apartemen, korban sempat naik turun satu kali sebelum akhirnya yang kedua kalinya memapah tersangka naik ke kamarnya. Sekuriti kemudian mendengar suara keributan di dalam apartemen tersebut dengan dibarengi suara pecahan kaca.

Selang beberap menit, disusul suara teriakan orang dalam apartemen tersebut. "Kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," ujar Hengki.

Tak lama kemudian, sekuriti pun menghampiri kamar korban dan pelaku, ternyata korban didapati sudah tidak bernyawa. "Nah, kemudian tidak lama dari itu sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka sempat berbohong ketika dilakukan interogasi terkait pembunuhan tersebut. Namun, kebohongan pelaku terbantahkan dari pemeriksaan dengan menggunakan alat tes kebohongan (lie detector) atau poligraf dengan metode global diagnostic evaluation value.

"Apakah kamu menjatuhkan Fattah di apartemen? Apakah kamu menjatuhkan Fattah saat kejadian?’ semua dijawab tidak. Tetapi dari jawaban tersebut menunjukkan bahwa terperiksa ini berbohong. Deception indicated,” ungkap Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore