
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi (kedua dari kiri) saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
JawaPos.com - Warga negara (WN) Korea Selatan Dal Joong Kim (DJK) membunuh petugas imigrasi bernama Tri Fattah (TF). Aksi pembunuhan tersebut terjadi di salah satu apartemen wilayah Tangerang pada 27 Oktober 2023.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekan dari imigrasi, menjemput DJK dan Hendar serta petugas imigrasi lain, di apartemen tersebut. Mereka pun bersama-sama menuju tempat hiburan malam. Pelaku kemudian cekcok dengan Hendra.
Dalam keadaan mabuk mereka kemudian kembali ke apartemen tersebut. "Keributan itu bukan dengan korban, tetapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2023), dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Tiba di apartemen, korban sempat naik turun satu kali sebelum akhirnya yang kedua kalinya memapah tersangka naik ke kamarnya. Sekuriti kemudian mendengar suara keributan di dalam apartemen tersebut dengan dibarengi suara pecahan kaca.
Selang beberap menit, disusul suara teriakan orang dalam apartemen tersebut. "Kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," ujar Hengki.
Tak lama kemudian, sekuriti pun menghampiri kamar korban dan pelaku, ternyata korban didapati sudah tidak bernyawa. "Nah, kemudian tidak lama dari itu sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19," ujarnya.
Dari hasil pendalaman, tersangka sempat berbohong ketika dilakukan interogasi terkait pembunuhan tersebut. Namun, kebohongan pelaku terbantahkan dari pemeriksaan dengan menggunakan alat tes kebohongan (lie detector) atau poligraf dengan metode global diagnostic evaluation value.
"Apakah kamu menjatuhkan Fattah di apartemen? Apakah kamu menjatuhkan Fattah saat kejadian?’ semua dijawab tidak. Tetapi dari jawaban tersebut menunjukkan bahwa terperiksa ini berbohong. Deception indicated,” ungkap Hengki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
