
Kepala BPJPH Haikal Hassan (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal. Menurutnya, masih terdapat persepsi keliru di media sosial mengenai kebijakan tersebut.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami upayakan sosialisasinya dengan baik. Hambatan di media sosial luar biasa, terutama karena kurangnya pemahaman,” kata Haikal dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Haikal menilai, kesalahpahaman itu kerap diperkeruh oleh pihak-pihak yang tidak menyukai kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan penjualan produk nonhalal.
“Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” ujarnya.
Ia menegaskan, penjualan produk nonhalal seperti daging babi dan minuman beralkohol tetap diperbolehkan selama mencantumkan logo nonhalal.
“Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. Negara hanya meminta dicantumkan bahwa produk tersebut nonhalal,” tegas Haikal.
Meski demikian, ia mengakui tantangan besar justru datang dari media sosial yang dinilainya kerap membentuk opini publik secara masif.
“Media sosial itu luar biasa dan sering kali mereka berada dalam posisi ‘menang’. Karena itu, pelaksanaan tugas evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi, serta program Sehati terus kami perkuat,” tuturnya.
Dalam upaya membangun ekosistem produk halal dan nonhalal, Haikal menyebut BPJPH telah bekerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia.
“Kami siapkan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri, karena dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 sertifikasi halal dapat didukung dari anggaran daerah,” jelasnya.
Menurut Haikal, BPJPH juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
“Perda-nya kami libatkan semua, sampai tokoh-tokoh daerah pun kami ajak,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
