Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Januari 2022 | 05.25 WIB

Kasus Suap Bakamla, Tersangka Korporasi Merial Esa Segera Diadili

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com - Tersangka korporasi PT Merial Esa bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016. Ini dilakukan setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan perusahaan milik Fahmi Dharmawansyah.

"Setelah dilakukan proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME (Merial Esa) oleh tim penyidik maka selanjutnya Kamis (30/12) kemarin, Tim jaksa menerima tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti) dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Proses pelimpahan tahap II tersangka korporasi PT Merial Esa ini diwakili oleh direktur utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. Karena itu, dengan pelimpahan ke tahap penuntutan ini, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap PT Merial Esa.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," papar Ali.

KPK menduga, PT Merial Esa secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Dalam perkara ini, Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya'af Arief yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total commitment fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore