Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Desember 2021 | 23.07 WIB

Istri Bupati Banjarnegara Tolak Bersaksi dalam Kasus Korupsi Suaminya

Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Budhi Sarwono menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bar - Image

Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Budhi Sarwono menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bar

JawaPos.com - Istri dari Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Marwiyah menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Marwiyah menolak dengan alasan mempunyai hubungan keluarga.

Sedianya Marwiyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/12) kemarin.

"Marwiyah (IRT), memenuhi panggilan Tim Penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargan inti dengan tersangka BS," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Sementara itu, tiga saksi lainnya yang merupakan unsur swasta di antaranya Subur Wiyono, Eman Setyawan dan Indra Novento ditelisik alitan uang kepada Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Aliran uang tersebut diduga diterima dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuaannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka BS dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara," papar Ali.

Dalam perkaranya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kedy Afandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.

KPK menduga, Budhi Sarwono menerima fee 10 persen dalam pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara. Total penerimaan fee tersebut senilai Rp 2,1 miliar.

KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Budhi Sarwono dan Kendy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore