
Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Budhi Sarwono menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bar
JawaPos.com - Istri dari Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Marwiyah menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. Marwiyah menolak dengan alasan mempunyai hubungan keluarga.
Sedianya Marwiyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/12) kemarin.
"Marwiyah (IRT), memenuhi panggilan Tim Penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargan inti dengan tersangka BS," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Sementara itu, tiga saksi lainnya yang merupakan unsur swasta di antaranya Subur Wiyono, Eman Setyawan dan Indra Novento ditelisik alitan uang kepada Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Aliran uang tersebut diduga diterima dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuaannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka BS dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara," papar Ali.
Dalam perkaranya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kedy Afandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.
KPK menduga, Budhi Sarwono menerima fee 10 persen dalam pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara. Total penerimaan fee tersebut senilai Rp 2,1 miliar.
KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Budhi Sarwono dan Kendy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
