
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan istri dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Sherrin Tharia. Zumi Zola saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus suap dan gratifikasi.
Sherrin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017. Selain Sherrin, tim penyidik KPK juga memanggil ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar dan empat saksi lain di antaranya seorang mahasiswa, Alvin Raymond; pihak swasta, Asrul Pandapotan Sihotang; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold dan wiraswasta, Williana Chandra.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Meski demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK dari para saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang mengembangkan perkara dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Dalam pengembangan perkara terbaru, KPK menetapkan menetapkan seorang pihak swasta, Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi pada 2016-2021. Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu urusan Zumi Zola dalam berkampanye dan pencarian suara ke masyarakat.
Bahkan, Apit dipercaya untuk mengurus pekerjaan, dan keperluan pribadinya. Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Penarikan uang itu merupakan perintah Zumi Zola, hingga senilai Rp46 miliar. Sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017.
Apit juga diduga menerima aliran uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp 6 miliar oleh Zumi Zola untuk keperluan pribadinya. Tetapi sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.
Apit disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
