Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2023 | 04.13 WIB

KPK Pastikan Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan M Suryo Dalam Kasus Korupsi DJKA

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai keterlibatan pengusaha Muhamad Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Alex, bukti-bukti tersebut menjadi dasar penetapan Suryo sebagai tersangka. 
 
"Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan bukan karena orangnya teyapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana itu rumusan undang-undang seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (14/12).
 
Alex menekankan, KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Ia menyebut, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya. 
 
 
"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur didalam undang-undang pemberantasan korupsi," ucap Alex.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan Muhamad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
 
 
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (27/11).
 
Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar. Sleeping fee itu terkait pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
 
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
 
KPK sejauh ini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi. 
 
Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
 
Sebagian dari mereka tengah menjalani proses persidangan. KPK terus mengusut perkara ini dengan memeriksa para saksi, dari mulai anggota DPR, pihak DJKA Kemenhub hingga pihak swasta.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore