Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 23.58 WIB

Tepis Intervensi, ICW Minta KPK Umumkan M Suryo Tersangkar

Tersangka kasus suap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat, Senin (31/7). - Image

Tersangka kasus suap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat, Senin (31/7).

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Penetapan ini terbilang penting guna menepis isu adanya intervensi dari Kapolda Metro Jaya, Karyoto dalam penetapan M Suryo sebagai tersangka.

“Sederhananya, pengumuman tersangka kepada publik ini juga dilakukan guna menepis adanya intevensi dan saling kunci kasus antara Kapolda Metro Jaya dan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri,” ujar Peneliti ICW, Diky Anandya, ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, menurut Dicky, penetapan tersangka terhadap Suryo juga berdasarkan sejumlah fakta persidangan yang menngungkap adanya sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar.

“Secara umum, jika memang dalam fakta persidangan disebutkan bahwa ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub, maka ICW mendorong agar KPK segera mengungkapnya ke publik dalam kerangka pengembangan kasus tersebut,” kata dia.

Menurut Dicky, penetapan tersangka Suryo merupakan satu kewajiban KPK yang jelas diatur dalam Pasal 5 UU KPK.”Bahwa kinerja KPK harus didasarkan pada asas kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas,” kata dia

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus Suryo.

Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar alam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).

Firli diketahui mengajukan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL

Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak menersangkakan Suryo.

"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Menurut Firli, ancaman juga dialami Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore