Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 November 2021 | 00.17 WIB

Saksi Akui Mu'min Ali Gunawan Tahu Persoalan Nilai Pajak Bank Panin

Direktur Utama PT. Bank Panin, Herwidayatmo bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap perpajakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/11). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Direktur Utama PT. Bank Panin, Herwidayatmo bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap perpajakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/11). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik keterlibatan Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpajakan, pada Bank Panin. Hal ini didalami Jaksa KPK kepada Direktur Utama PT Bank Panin, Herwidayatmo.

Herwidayatmo mengaku selalu melaporkan pengendalian keuangan kepada Mu'min Ali. Termasuk juga nilai wajib Bank Panin.

"Setiap pengeluaran ataupun pembelian apakah juga dikendalikan atau dilaporkan ke Pak Mumin Ali?" tanya Jaksa KPK.

"Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," jawab Herwidayatmo saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap perpajakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/11).

Mendengar pernyataan Herwidayatmo, Jaksa KPK pun mencecar apakah setiap laporan keuangan sampai kepada pemegang saham Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan. Hal ini pun diamini oleh Herwidayatmo.

"Itu kan SOP, apakah sampai ke Pak Mumin Ali? Sepengetahuan dia?" telisik Jaksa KPK.

"Tidak sedetail itu," ungkap Herwidayatmo.

Herwidayatmo juga tak menampik pihak Direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak sebesar Rp926.263.445.392 pada 2016. Dia pun mengaku nilai kewajiban pajak itu pun dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.

"Kemudian kalau pengeluaran pajak bagaimana? Apakah disebutkan nominalnya yang dibayarkan sangat besar bagi Bank Panin? Apa juga dilaporkan ke Mumin Ali?" cecar Jaksa KPK.

"Tugas kami di Direksi setelah di Direktur Keuangan apakah Direksi kan pasti sampaikan laporan keuangan kita. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kita punya kewajiban sekian itu ada penjelasannya," ungkap Herwidayatmo.

Dalam surat dakwaan, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp5 miliar dari Rp25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp926.263.445.392.

Veronika Lindawati yang merupakan orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD500 ribu atau setara Rp5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.

Dalam perkaranya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp57 miliar.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore