Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 November 2021 | 19.49 WIB

KPK Imbau Anggota DPRD Banjarnegara Rachmaudin Kooperatif

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Moch. Rachmaudin mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Rachmaudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Moch. Rachmaudin (Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara), yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).

KPK tidak menerima alasan, mengapa Rachmaudin mangkir dari panggilan penyidik KPK. Karena itu, Rachmaudin diultimatum bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir dihadapan tim penyidik pada jadwal panggilan dimaksud," tegas Ali.

Sementara itu, seorang wiraswasta Hana Pur Dwiatmoko hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia dicecar terkait pengetahuannya mengenai pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS dkk

"Hana Pur Dwiatmoko (Wiraswasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS dkk," tandas Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.

KPK menduga, Budhi Sarwono menerima fee 10 persen dalam pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara. Total penerimaan fee tersebut senilai Rp 2,1 miliar.

KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Budhi Sarwono dan Kendy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore