
Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Moch. Rachmaudin mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Rachmaudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Moch. Rachmaudin (Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara), yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).
KPK tidak menerima alasan, mengapa Rachmaudin mangkir dari panggilan penyidik KPK. Karena itu, Rachmaudin diultimatum bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir dihadapan tim penyidik pada jadwal panggilan dimaksud," tegas Ali.
Sementara itu, seorang wiraswasta Hana Pur Dwiatmoko hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia dicecar terkait pengetahuannya mengenai pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS dkk
"Hana Pur Dwiatmoko (Wiraswasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS dkk," tandas Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.
KPK menduga, Budhi Sarwono menerima fee 10 persen dalam pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara. Total penerimaan fee tersebut senilai Rp 2,1 miliar.
KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Budhi Sarwono dan Kendy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
