Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Agustus 2021 | 22.17 WIB

KPK Bersama Kejati Sultra Periksa Lokasi Tambang PT Toshida

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktorat Koordinator Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, Auditor BPKP Sultra dan Ahli Planologi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Hal ini sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8).

Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 168 miliar. Diduga dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020.

"Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida," papar Ali.

Namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, lanjut Ali, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida. Dalam penanganan perkara ini, Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sulawesi Tenggara.

"KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasiltasi dukungan keterangan Ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak 9-13 Agustus 2021.
KPK harap perkara bisa segera tuntas," harap Ali.

Selain itu, KPK juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) mantan Plt Kepala Dinas ESDM. Rangkaian kegiatan ini, sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining.

Kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instani terkait di kementerian/lembaga ini bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.

"Dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan," pungkasnya.

 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore