
Ilustrasi. Terdakwa pemberi suap hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Tamin Sukardi dituntut 7 tahun penjara.
JawaPos.com - Mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri dituntut dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK meyakini, Undang Sumantri bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. selain itu Undang juga diyakini melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23 miliar.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 Juta subsidair kurungan pengganti selama dua bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Undang Sumantri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Undang dinilai bersikap sopan selama menjalani proses persidangan. Selain itu, Undang juga belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Jaksa KPK meyakini, Undang Sumantri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.
Undang juga diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun anggaran 2011, total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 23 miliar.
Undang Sumantri dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
