Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Desember 2023 | 14.27 WIB

Bareskrim Tolak Laporan Terhadap Ayah Mirna Salihin, Aliansi Advokat Jessica Wongso Buat Laporan Langsung ke Kapolri

Edi Darmawan Salihin ayahanda almarhum Mirna Salihin. (Foto : Tangkapan Layar YouTube Karni Ilyas Club)

JawaPos.com - Bareskrim Polri menolak laporan dari Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso terhadap ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang diajukan pada Jumat (1/12).

Diketahui, penolakan Bareskrim Polri tersebut disebabkan karena bukti-bukti yang dihadirkan oleh Tim Aliansi Advokat pembela Jessica Wongso itu dinilai tak cukup kuat.

"Kami harus hormati pandangan penyidik di sini, seluruh bukti yang kami ajukan dianggap masih belum cukup untuk sebagai syarat LP (Laporan Polisi)," kata salah satu pengacara aliansi, Antoni Silo yang dilansir dari akun YouTube Radio Santuy.

Meski demikian, Antoni diarahkan oleh perwira piket untuk dapat membuka peluang baru diadakannya penyelidikan dengan membuat laporan langsung kepada Kapolri melalui mekanisme pengaduan masyarakat (dumas).

"Kami sudah melakukan Dumas, setelah tadi berkonsultasi panjang kita sudah memasukkan surat sore ini melalui sekretariat umum, ditujukan langsung ke Bapak Kapolri," jelas Antoni.

Lebih lanjut Antoni menambahkan, isi dumas yang dilayangkan kepada Kapolri masih sama dengan yang diadukan ke penyidik, yakni terkait dugaan penghilangan barang bukti oleh Edi Darmawan Salihin.

"Pada pokoknya surat ini sama, menyampaikan hal yang sama, meminta agar dilakukan penyelidikan oleh polri terhadap dugaan yang kami sebut itu," lanjutnya, dikutip JawaPos.com dari akun YouTube Radio Santuy.

Diberitakan sebelumnya, Tim Aliansi Advokat Jessica Wongso melaporkan Edi Darmawan atas dugaan penghilangan barang bukti CCTV, dan dengan pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP dan pasal 32 ayat 1 terkait UU ITE.

Aliansi Advokat bela Jessica menduga Edi Darmawan Salihin menyimpan CCTV yang seharusnya berada di tangan Polisi. Dugaan tersebut diperkuat dengan viralnya potongan talk show Karni Ilyas.

Dalam konten talk show di YouTube Karni Ilyas tersebut, Edi Darmawan menunjukkan video di handphone miliknya yang merupakan bagian dari CCTV di Kafe Olivier.

Link video YouTube dari wawancara Karni Ilyas bersama Edi Darmawan itulah yang dijadikan salah satu barang bukti pengaduan terhadap Edi Darmawan, namun dianggap tidak cukup kuat dan akhirnya ditolak.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore