Edi Darmawan Salihin ayahanda almarhum Mirna Salihin. (Foto : Tangkapan Layar YouTube Karni Ilyas Club)
JawaPos.com - Bareskrim Polri menolak laporan dari Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso terhadap ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang diajukan pada Jumat (1/12).
Diketahui, penolakan Bareskrim Polri tersebut disebabkan karena bukti-bukti yang dihadirkan oleh Tim Aliansi Advokat pembela Jessica Wongso itu dinilai tak cukup kuat.
"Kami harus hormati pandangan penyidik di sini, seluruh bukti yang kami ajukan dianggap masih belum cukup untuk sebagai syarat LP (Laporan Polisi)," kata salah satu pengacara aliansi, Antoni Silo yang dilansir dari akun YouTube Radio Santuy.
Meski demikian, Antoni diarahkan oleh perwira piket untuk dapat membuka peluang baru diadakannya penyelidikan dengan membuat laporan langsung kepada Kapolri melalui mekanisme pengaduan masyarakat (dumas).
"Kami sudah melakukan Dumas, setelah tadi berkonsultasi panjang kita sudah memasukkan surat sore ini melalui sekretariat umum, ditujukan langsung ke Bapak Kapolri," jelas Antoni.
Lebih lanjut Antoni menambahkan, isi dumas yang dilayangkan kepada Kapolri masih sama dengan yang diadukan ke penyidik, yakni terkait dugaan penghilangan barang bukti oleh Edi Darmawan Salihin.
"Pada pokoknya surat ini sama, menyampaikan hal yang sama, meminta agar dilakukan penyelidikan oleh polri terhadap dugaan yang kami sebut itu," lanjutnya, dikutip JawaPos.com dari akun YouTube Radio Santuy.
Diberitakan sebelumnya, Tim Aliansi Advokat Jessica Wongso melaporkan Edi Darmawan atas dugaan penghilangan barang bukti CCTV, dan dengan pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP dan pasal 32 ayat 1 terkait UU ITE.
Aliansi Advokat bela Jessica menduga Edi Darmawan Salihin menyimpan CCTV yang seharusnya berada di tangan Polisi. Dugaan tersebut diperkuat dengan viralnya potongan talk show Karni Ilyas.
Dalam konten talk show di YouTube Karni Ilyas tersebut, Edi Darmawan menunjukkan video di handphone miliknya yang merupakan bagian dari CCTV di Kafe Olivier.
Link video YouTube dari wawancara Karni Ilyas bersama Edi Darmawan itulah yang dijadikan salah satu barang bukti pengaduan terhadap Edi Darmawan, namun dianggap tidak cukup kuat dan akhirnya ditolak.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
