Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juni 2026 | 20.22 WIB

Terlibat TPPU Rugikan Korban Ratusan Miliar, Polri Ekstradisi Buron Interpol dari Maroko

Buron interpol Michael Steven diekstradisi dari Maroko ke Indonesia. Dia diduga terlibat TPPU dengan kerugian ratusan miliar. (Polri) - Image

Buron interpol Michael Steven diekstradisi dari Maroko ke Indonesia. Dia diduga terlibat TPPU dengan kerugian ratusan miliar. (Polri)

JawaPos.com - Seorang buron interpol bernama Michael Steven diekstradisi dari Maroko pada Minggu (21/6). Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebabkan korban rugi hingga Rp 337,4 miliar.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan Michael Steven setelah yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas di Maroko pada 12 Maret 2026.

Menurut untung, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko berdasar permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

”Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” kata dia pada Senin (22/6).

Dalam prosesnya, Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Kemudian serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko. Catatan kepolisian menyebut, yang bersangkutan tiba di Indonesia kemarin.

Menurut Polri, Michael Steven adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan TPPU yang kasusnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor hingga ratusan miliar rupiah.

”Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Untung.

Jenderal bintang satu Polri itu pun menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

”Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore