
Buron interpol Michael Steven diekstradisi dari Maroko ke Indonesia. Dia diduga terlibat TPPU dengan kerugian ratusan miliar. (Polri)
JawaPos.com - Seorang buron interpol bernama Michael Steven diekstradisi dari Maroko pada Minggu (21/6). Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebabkan korban rugi hingga Rp 337,4 miliar.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan Michael Steven setelah yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas di Maroko pada 12 Maret 2026.
Menurut untung, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta otoritas Kerajaan Maroko. Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko berdasar permintaan Set NCB Interpol Indonesia.
”Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait,” kata dia pada Senin (22/6).
Dalam prosesnya, Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Kemudian serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko. Catatan kepolisian menyebut, yang bersangkutan tiba di Indonesia kemarin.
Menurut Polri, Michael Steven adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan TPPU yang kasusnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian investor hingga ratusan miliar rupiah.
”Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Untung.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
”Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
