Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Desember 2023 | 02.40 WIB

Anggota BPK Pius Lustrilanang Bungkam Soal Penggeledahan KPK di Ruang Kerjanya

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - Image

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 
JawaPos.com - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pius diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
 
Pius tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Ia juga enggan menjawab saat dicecar awak media soal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya di kantor BPK RI.
 
"Saya sudah sampaikan ke penyidik, silahkan tanyakan kepada penyidik," kata Pius singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/12).
 
KPK sempat menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang di kantor BPK RI, pada Rabu (15/11) lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga berkaitan kasus tersebut. 
 
 
KPK lantas melakukan penyitaan dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.
 
Dalam kasusnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
 
 
Enam orang tersangka itu yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. 
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore