Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 20.30 WIB

Mantan Penyidik KPK Yudi Menyebut Firli Tak Ada Alasan Mangkir untuk Dinas

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos) - Image

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menyebut, tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir dari pemeriksaan Polisi dengan alasan dinas.

Sebab menurut Yudi, eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Karena yang pertama sudah menjadi tersangka, kemudian juga kedua yang bersangkutan sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tupoksi,” bilang Yudi, Rabu (29/11).
 
Baca Juga: Viral di TikTok, Kisah Influencer Asal Malaysia Aisyah Hijanah yang Menerima Dipoligami saat Hamil 5 Bulan

"Jadi sudah tidak ada lagi alasan untuk menghindari pemeriksaan terkait dengan tugas-tugas sehari-hari," lanjutnya.

Yudi juga menyinggung, ketika Firli Bahuri saat masih berstatus saksi, eks ketua KPK tersebut malah memprioritaskan untuk mengikuti kegiatan dinas KPK di Aceh ketimbang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

"Mangkir karena alasan yang bersangkutan ada kedinasan selaku Ketua KPK. Namun sekarang sudah gak lagi." kata Yudi.

Yudi juga mengatakan Firli tidak bisa lagi berpergian ke luar negeri lantaran sudah dicekal oleh Polda Metro Jaya dengan surat yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga kegiatan-kegiatan atau aktivitasnya sudah tidak banyak seperti sebelumnya.
 
Baca Juga: Pengacara SYL Sebut Selama Pemeriksaan Tidak Ditanya Soal Valas Rp 7,4 M

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri pada hari Jumat (1/12) mendatang.

“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Adapun pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore