Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber foto: (ANTARA/HO-Humas KPK)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango enggan berkomentar mengenai penetapan pengusahan Muhamad Suryo sebagai tersangka, kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK akan menyampaikan secara resmi terkait penetapan tersangka tersebut.
"No comment," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11) malam.
Nawawi menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, akan diumumkan secara resmi saat dilakukan upaya paksa penahanan.
"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (di ruang konferensi pers), belum ada (belum resmi)," ucap Nawawi.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini juga mengaku, tidak ikut dalam gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
"Pada hari dimaksud, kebetulan saya tidak ikut di dalam (rapat gelar perkara)," ujar Nawawi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah menetapkan M Suryo sebagai tersangka dalam pekara suap proyek DJKA. Namun, Johanis tak menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan waktu penetapan Suryo sebagai tersangka.
Menurut Johanis, saat ini KPK tengah mengurus administrasi untuk mencegah M Suryo ke luar negeri.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," tegas Johanis.
Dalam proses penyidikan kasus ini, M Suryo beberapa kali diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara terpidana Bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang saat itu berstatus tersangka.
Dalam surat dakwaan kasus ini, Suryo disebut menerima uang sleeping fee dari Dion sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Sementara itu, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo.
Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11).
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," ungkap Dion saat bersaksi dal persidangan.
Saat bertemu, kata Dion, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Suryo pun meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya.
"Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," papar Dion.
Usai pertemuan, Dion kemudian diberitahu latar belakang Muhammad Suryo oleh sesama tahanan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.
Dion mengaku, saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Kapolda Metro Jaya.