
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditampilkan berbaju tahanan terkait kasus narkoba saat Jumpa Pers Di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Ditemani suaminya Nia Ramadhani membacakan surat berisi penyesalan dan permintaan maaf atas kasus narkoba yang men
JawaPos.com - Penyalahgunaan narkotika figur publik baik dari kalangan selebritis maupun pejabat tinggi beberapa waktu terakhir kerap terekspos. Terbaru adalah penyalahgunaan narkotika oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian awalnya mengamankan ZN sopir pribadi keluarga Nia Ramadhani pada Rabu (7/7). Kemudian dari situ diamankan Nia Ramadhani, dan setelahnya Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. Praktisi hukum Agus Wijaya menyebutkan, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Sehingga menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa mendapatkan rehabilitasi. "Menurut UU Narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalahguna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi, apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," ujar Agus Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (10/7).
Menurut praktisi hukum yang tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana dengan bidang penelitian Narkotika tersebut, Nia dan Ardie pantas untuk mendapat rehabilitasi narkoba. "Tidak layak mereka dianggap penjahat, walau perbuatannya tidak terpuji. Walau bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika. Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar di kalangan masyarakat," katanya.
Agus mengungkapkan pada 2009 hingga 2012 dari puluhan kasus narkotika yang ia tangani sebagai praktisi hukum, semuanya mendapatkan putusan rehabilitasi. Agus Wijaya juga menyayangkan mengapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus diekspos oleh pihak kepolisian dengan ditampilkan layaknya seorang penjahat.
"Kurang pantas apabila keduanya ditampilkan di media seolah-olah mereka berdua ini seorang penjahat atau bandar narkoba. Saya amat prihatin melihat situasi ini," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
