Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Juli 2021 | 03.51 WIB

Praktisi Hukum ini Sebut Tak Pantas Polisi Ekspos Nia dan Ardi Bakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditampilkan berbaju tahanan terkait kasus narkoba saat Jumpa Pers Di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).  Ditemani suaminya Nia Ramadhani membacakan surat berisi penyesalan dan permintaan maaf atas kasus narkoba yang men - Image

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditampilkan berbaju tahanan terkait kasus narkoba saat Jumpa Pers Di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). Ditemani suaminya Nia Ramadhani membacakan surat berisi penyesalan dan permintaan maaf atas kasus narkoba yang men

JawaPos.com - Penyalahgunaan narkotika figur publik baik dari kalangan selebritis maupun pejabat tinggi beberapa waktu terakhir kerap terekspos. Terbaru adalah penyalahgunaan narkotika oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian awalnya mengamankan ZN sopir pribadi keluarga Nia Ramadhani pada Rabu (7/7). Kemudian dari situ diamankan Nia Ramadhani, dan setelahnya Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. Praktisi hukum Agus Wijaya menyebutkan, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Sehingga menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa mendapatkan rehabilitasi. "Menurut UU Narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalahguna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi, apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," ujar Agus Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (10/7).

Menurut praktisi hukum yang tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana dengan bidang penelitian Narkotika tersebut, Nia dan Ardie pantas untuk mendapat rehabilitasi narkoba. "Tidak layak mereka dianggap penjahat, walau perbuatannya tidak terpuji. Walau bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika. Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar di kalangan masyarakat," katanya.

Agus mengungkapkan pada 2009 hingga 2012 dari puluhan kasus narkotika yang ia tangani sebagai praktisi hukum, semuanya mendapatkan putusan rehabilitasi. Agus Wijaya juga menyayangkan mengapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus diekspos oleh pihak kepolisian dengan ditampilkan layaknya seorang penjahat.

"Kurang pantas apabila keduanya ditampilkan di media seolah-olah mereka berdua ini seorang penjahat atau bandar narkoba. Saya amat prihatin melihat situasi ini," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore