Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2023 | 19.03 WIB

KPK Amankan Dokumen Catatan Keuangan Usai Geledah Rumah Eks Kajari Bondowoso

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. - Image

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan catatan aliran keuangan dalam upaya paksa penggeledahan di rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro. KPK juga turut menggeledah kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso, pada Senin (20/11) kemarin.
 
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11).
 
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," sambungnya.
 
 
KPK akan melakukan penyitaan untuk menganalisis temuan tersebut. Hal itu untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut.
 
"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ dkk," tegas Ali.
 
KPK sebelumnya resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka. Jeratan hukum ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, pada Rabu (15/11).
 
 
Selain kedua oknum jaksa itu, KPK juga menetapkan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai tersangka. Kedua pihak swasta ini merupakan tersangka penyuap dua pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.
 
"Dengan semangat antikorupsi yang tetap kuat di masyarakat, KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut di perkuat sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
 
Keempat tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Jakarta. Penahanan itu terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023.
 
 
Tersangka Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai permberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore