Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 November 2023 | 22.07 WIB

Tipu hingga 2.268 Tiket Coldplay, Ghisca Ambil Untung Rp 250 ribu per Tiket

Gisca Debora Aritonang resmi jadi tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Gisca Debora Aritonang resmi jadi tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ghisca Debora Aritonang, 19, tersangka penipuan tiket Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu mengambil keuntungan sebanyak Rp 250 ribu per tiket dari aksi penipuan yang dilakukannya. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers kepada wartawan. 

"Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket, sehingga GDA status mahasiswa umur 19 tahun warga Cikupa, Kabupaten Tangerang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," katanya kepada wartawan, Senin (20/11).
 
Susatyo menyebut bahwa pihaknya menerima sebanyak enam laporan polisi terkait penipuan yang dilakukan Gischa tersebut dengan total korban penipuan sebanyak 2.268 tiket. 
 
 
"Kami menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," ungkapnya. 
 
Susatyo merincikan, enam laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat pertama dari VS yang mengalami kerugian hingga Rp 1,35 miliar setara dengan 700 tiket. Laporan kedua dari AS yang mengalami kerugian Rp 1,3 miliar atau setara 600 tiket. 
 
"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta, tapi menjadi bagian daripada 5 laporan tersebut," jelas Susatyo.
 
 
Ia mengatakan, Ghisca diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November lalu. Saat itu, polisi sempat memediasi keduanya. Namun, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11) lalu. 
 
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan. "Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun," pungkas Susatyo.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore