Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Juni 2021 | 19.05 WIB

Anggota Brimob Diduga Tampar Pencuri Kotak Amal Masjid, Ini Faktanya

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombespol Winardy. M. Haris S.A./Antara - Image

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombespol Winardy. M. Haris S.A./Antara

JawaPos.com - Aksi kekerasaan diduga dilakukan oleh anggota Brimob Polda Aceh viral di media sosial. Dalam video pendek yang beredar, pelaku diduga menampar anak di bawah umur setelah kedapatan mencuri kotak amal.

Peristiwa ini terjadi di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (24/5) lalu. Dalam video terlihat bocah tersebut diikat tangannya dari belakang. Tak hanya itu, sudah banyak warga yang berkerumun di sekitarnya.

Bocah itu kemudian mendapat tamparan. Tak hanya itu, anggota Brimob ini juga diduga mengintimidasi dengan menggunakan senjata api. Dalam informasi yang beredar, bocah itu nekat mencuri kotak amal untuk membeli makan. Sebab, ayahnya tengah sakit sehingga tidak bisa bekerja.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kehadiran anggota Brimob di lokasi tidak disengaja. Saat itu dia hendak pulang, namun mampir ke penjual makanan di dekat masjid. Anggota tersebut kemudian mendengar pembicaraan warga bahwa ada pencuri kotak amal yang tertangkap.

"Mendengar hal tersebut, polisi tadi segera ke halaman masjid dan mendapati anak tersebut sudah dikerumunin warga dan sempat melihat pelaku digampari masyarakat," kata Winardy dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6).

"Maka polisi tadi mengeluarkan senjata supaya masyarakat tahu yang bersangkutan polisi dan tidak ada yang menganiaya pelaku lagi, sambil menunggu petugas polsek datang untuk mengamankan pelaku," imbuhnya.

Winardy menuturkan, oknum polisi tersebut sudah diklarifikasi dan diperiksa oleh Bid Propam Dan Sat Brimob Polda Aceh sesaat setelah peristiwa terjadi. Pelaku akan dikenakan sanksi apabila terbukti bersalah.

"Apabila ternyata hasil penyelidikan Propam berdasarkan keterangan saksi, dan alat bukti lainnya bahwa oknum polisi tersebut melanggar kode etik dan disiplin Polri maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, kasus bocah pencuri kotak amal ini sudah diselesaikan secara diversi. Anak tersebut diserahkan ke orang tuanya untuk dibimbing. Sesangkan pengurus masjid dipastikan tidak akan menuntut kasus tersebut. "Masyarakat yang mengikat tangan dan leher anak tersebut sudah meminta maaf langsung ke orang tua anak tersebut," pungkas Winardy.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore