
Polsek Ciracas Dibekar oleh puluhan orang berambut cepak. Kejadian itu membuat daerah sekitar mencekam.
JawaPos.com - Sebanyak 17 prajurit TNI dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti secara sah terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Dari 67 terdakwa yang telah menjalani persidangan, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/5) dikutip dari Antara.
Disebutkan pula bahwa satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer, sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.
Selain itu, kata Abdul Rosyid, sebanyak 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, sebanyak 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
Setelah melalui serangkaian sidang secara maraton, kata jenderal bintang dua ini, dari 67 terdakwa yang sudah diputus perkaranya, sebanyak 48 orang menyatakan menerima.
Sebanyak 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, empat prajurit TNI Angkatan Darat yang ikut terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Dalam sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah, yaitu berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, S.H. dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.
Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Novendo secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan putusan hukuman pokok 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran tidak dengan hormat atau dipecat.
Dari putusan majelis hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Baca juga: Polsek Candipuro Dibakar, Kapolseknya Dimutasi
Sementara itu, berkas perkara nomor 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, S.H. dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.
Dalam amar putusan itu menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer (dipecat).
Dua terdakwa lainnya, yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo, diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
