
Mantan MenkominfoJohnny G Plate menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sependapat dengan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Johnny G. Plate pada 25 Oktober lalu. Kemarin (8/11) mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) itu dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam korupsi BTS 4G Kominfo.
Plate dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana badan selama 15 tahun, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda. ”Denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri.
Majelis hakim juga meminta Plate membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider dua tahun. Jumlah uang pengganti yang dibacakan dalam vonis tersebut lebih kecil daripada tuntutan jaksa, yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
Sejumlah hal menjadi pertimbangan yang memberatkan Plate dalam vonis itu. Menurut hakim, selama persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Plate juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Dirut Bakti Kominfo. Mendengar putusan tersebut, Plate melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.
Selain Plate, terdakwa lain dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo juga menjalani sidang putusan. Yakni, Anang Achmad Latif serta tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto. Anang dijatuhi hukuman pidana paling tinggi. Dia divonis pidana penjara selama 18 tahun. ”Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan,” kata hakim.
Anang juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Uang itu bakal diambil dari uang yang sudah disetorkan Anang kepada kejaksaan Rp 6 miliar. Vonis Anang itu juga sama dengan tuntutan jaksa. Senada dengan Plate, Anang pun mengajukan banding.
Sementara itu, Yohan Suryanto diganjar vonis 5 tahun penjara. Sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut pidana enam tahun. Yohan tak langsung menyatakan banding. Dia memilih opsi pikir-pikir lebih dulu atas vonis dari majelis hakim. (elo/c19/fal)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
