Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 April 2021 | 21.13 WIB

Dewas Minta Pimpinan KPK Usut Kebocoran Penggeledahan Kantor Jhonlin

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris - Image

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Pimpinan KPK untuk mengusut kebocoran informasi penggeledahan dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dugaan kebocoran izin penggeledahan ini setelah penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti dalam penggeledahan di PT. Jhonlin Bratama pada Jumat (9/4) lalu.

"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan pada Senin 12 April 2021 yang lalu, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah menyampaikan, tak ingin berspekulasi adanya pegawai di internalnya yang membocorkan informasi penggeledahan di kantor PT. Jhonlin Bratama. Barang bukti di kantor PT. Jhonline Bratama yang berlokasi di Kalimantan Selatan itu diduga dibawa kabur oleh sebuah mobil truk.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran kegiatan tersebut," ucap Ali, Selasa (13/4).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, pihaknya akan mengusut dugaan menghalang-halangi penyidikan dalam perkara ini. Lembaga antirasuah tak segan menjerat pihak yang menghalang-halangi kinerjanya dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Ali pun menegaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Penyidik telah meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK, sebelum melakukan penggeledahan.

"Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Baca juga: KPK Duga Bukti Korupsi Pajak PT Jhonlin Bratama Dibawa Sebuah Truk

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu telah naik pada tahap penyidikan. Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan siapa pejabat Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga terjerat dalam perkara ini Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Tetapi KPK masih enggan membeberkan nama tersebut yang menjadi tersangka.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=66SQxLmg23c

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore