Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 16.56 WIB

KPK Benarkan Tahanan Kasus Dugaan Korupsi Ketok Palu RAPBD Jambi Meninggal Dunia

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. - Image

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

 
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 Agus Rahma meninggal dunia, pada Rabu (1/11). Agus Rama meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi.
 
Agus Rahma merupakan mantan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN. Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan.
 
"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/11).
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, sangkaan hukum yang menjerat Agus Rahma gugur. Karena yang bersangkutan meninggal dunia.
 
"Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur," ucap Ali.
 
Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu (1/11) kemarin. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepad majelis hakim.
 
"Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tsb yang sesuai agenda, Rabu ( 1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," pungkas Ali.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore