Selasa, 31 Oktober 2023 | 21.18 WIB KPK Benarkan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
JawaPos.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (31/10). Syahrul Yasin Limpo akan didalami terkait kasus dugaan pemerasan oleh oknum Pimpinan KPKm
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengizinkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim.
"Informasi yang kami terima, iya betul (pemeriksaan SYL di Bareskrim). Sudah ada proses adminstrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Terpisah, Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoboen memastikan kliennya dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri, bukan penyidik Polda Metro Jaya. Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa sekira pukul 14.00 WIB.
"(Penyidik) dari Bareskrim. Pemeriksaannya jam 2 kalau saya nggak salah," ucap Jamaludin.
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara