
Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sos
JawaPos.com - Manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman mengakui, pernah menemui mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Pertemuan itu untuk membahas terkait tagihan PT. Tiga Pilar Agro Utama.
Karena PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bantuan sosial (bansos) dari PT. Tiga Pilar Agro Utama.
"Saya sampai di Cawang itu awalnya saya nggak boleh masuk atas nama PT Pesona. Jadi (kemudian) saya bilang Tiga Pilar, asisten Pak Joko (antarkan) sampai ke atas, ketemu Pak Joko," kata Abdurrahman saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/3).
Dalam pertemuan itu, Abdurrahman mengakui, membicarakan soal tagihan PT. Tiga Pilar Agro Utama. Karena selama kurang lebih satu bulan lamanya, tagihan dari PT. Tiga Pilar Agro Utama belum dibayarkan.
"Pak saya mau tanya mengenai tagihan kenapa ko belum keluar, katanya cuma sebentar cuma 14 hari kerja. Tapi sudah lama sekali sudah satu bulan lebih kita belum dibayar Tiga Pilar ini," ujar Abdurrahman saat melakukan perbincangan dengan Joko.
Abdurrahman menjelaskan, Matheus Joko Santoso saat itu menyampaikan, PT. Tiga Pilar Agro Utama harus menyelesaikan terlebih dahulu permintaannya. "Belum harus selesai dulu, itu bahasanya," ucap Abdurrahman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih mengaku, mendapat informasi dari Abdurrahman kalau Matheus Joko Santoso belum menerima fee sebesar 12 persen.
Permintaan itu disampaikan, saat Abdurrahman bertemu dengan Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Jadi saat itu Pak Abdurrahman telah menghadap Joko dan Pak Ian (Ardian Iskandar Maddanatja, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama), jadi dia menghadap ke kantor saya. 'Bu yang dibilang pak Ian, kata pak Joko yang fee 12 persen belum terima sama sekali," beber Sona.
Sona menyampaikan, selama fee sebesar 12 persen itu tidak diterima oleh Joko. Maka pembayaran paket pengadaan bansos akan tersendat.
"Selama uang itu tidak diterima pak Joko, maka Tiga Pilar tidak dicairkan," ungkap Sona.
Sona menegaskan, dirinya tidak memerintahkan Abdurrahman meminta uang atau memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso. Hanya menanyakan soal anggaran pengadaan paket bansos PT. Tiga Pilar Utama yang belum dicairkan.
"Saya tidak menyuruh meminta uang atau mengantarkan uang," ucap Sona menandaskan.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Telisik Uang yang Diterima Juliari Batubara
Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=u1hFYFQnLHs

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
