Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Maret 2021 | 13.48 WIB

Polisi Periksa 30 Saksi Kasus Pelecehan Siswa Sekolah Taruna Papua

Terduga korban pelecehan seksual kepala SMK di Surabaya mengaku diberi hadiah dan diiming-imingi potongan biaya sekolah - Image

Terduga korban pelecehan seksual kepala SMK di Surabaya mengaku diberi hadiah dan diiming-imingi potongan biaya sekolah

JawaPos.com–Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi terkait kasus kekerasan dan pelecehan yang dialami sejumlah siswa Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP) di Timika.

Kasatreskrim Polres Mimika AKP Hermanto seperti dilansir dari Antara di Timika mengatakan, para saksi yang telah dimintai keterangan yaitu siswa yang menjadi korban tindak kekerasan dan pelecehan, pembina asrama putra SATP, pihak yayasan, dan guru.

”Sudah 30-an orang yang kami mintai keterangan yaitu siswa ada 25 orang, lalu ketua yayasan, guru, dan pembina,” kata Hermanto.

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada tambahan korban datang yang melapor ke polisi selain 25 siswa yang sudah membuat laporan sebelumnya. Terkait penyidikan kasus itu, Polres Mimika sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Mimika untuk memeriksa kejiwaan pelaku, DF, 30.

DF yang baru setahun bekerja sebagai pembina asrama putra SATP melakukan tindakan amoral kepada 25 siswa SATP yang berusia antara enam hingga 13 tahun. Perbuatan tak senonoh itu dia lakukan sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021.

”Korban yang mengalami kekerasan sebanyak 12 orang, sedangkan korban yang mengalami pelecehan sebanyak 13 orang,” terang Hermanto.

Kasus itu baru terungkap setelah seorang siswa berusia 6 tahun berinisial ST, menangis di kamar. Setelah ditanya pembina asrama yang lain, ST menceritakan peristiwa tragis yang dialami.

Tindak kekerasan yang dilakukan DF tidak saja menimpa siswa laki-laki di asrama putra Sekolah Taruna Papua, tapi juga dialami juga seorang siswi di sekolah itu.

Atas perbuatan bejatnya itu, DF terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/y_b5n8cxbYM

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore