Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Maret 2021 | 18.54 WIB

Korupsi Barang Kena Cukai, KPK Telisik Soal Pengurusan Kuota Rokok

Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di l - Image

Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di l

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018. Penyidik KPK telah memeriksa dua pihak swasta yakni, Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, kedua saksi pihak swasta itu ditelisik soal pengetahuannya mengenai pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan. KPK tak menjelaskan secara rinci soal kuota rokok itu dalam kaitannya dengan penyidikan ini.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Dalam mengusut korupsi ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjung Pinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang pada Senin (1/3) lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan perkara ini dalam penggeledahan tersebut.

KPK mengakui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Perkara rasuah ini bukan lagi pada tahap penyelidikan, melainkan sudah naik pada tahap penyidikan.

Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. Disinyalir, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan tersangka dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," pungkas Ali.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=UxWzcdMpCbg

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore