
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga mobil mewah milik tersangka Jimmy Sutopo (JS), Selasa (16/3). Dok. Kejagung
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga mobil mewah milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT. ASABRI. Kejagung menduga, tiga mobil mewah yang disita itu berkaitan dugaan korupsi PT. ASABRI yang merugikan keuangan negata hingga Rp 23 triliun.
"Senin 15 Maret 2021 kemarin, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI atas nama tersangka JS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Leonard menyampaikan, tiga unit mobil mewah yang disita penyidik Jam Pidsus Kejagung antara lain, satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan satu unit mobil Nissan Teana warna hitam nomor polisi B 1940 SAJ.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Korupsi ASABRI Rp 23 Triliun Bukan Kasus Perdata
Menurut Leonard, ketiga mobil mewah itu sebelumnya didititipkan pada pengelola Apartement Raffles Residences. Kini dititipkan kembali ke kantor pusat PT. ASABRI.
"Pemindahan barang bukti dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Leonard.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/29Q7A3EmUCY

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
