Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Maret 2021 | 00.15 WIB

Mahfud MD Tegaskan Korupsi ASABRI Rp 23 Triliun Bukan Kasus Perdata

Menkopulhukam Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melakukan pertemuan di Kejagung, Jakarta, Rabu (20/11/19). Pertemuan membahas pembubaran TP4. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS - Image

Menkopulhukam Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melakukan pertemuan di Kejagung, Jakarta, Rabu (20/11/19). Pertemuan membahas pembubaran TP4. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/3). Dalam kunjungannya itu, Mahfud mengakui membahas soal sengkarut kasus dugaan korupsi PT. ASABRI.

Mahfud menegaskan, dugaan korupsi ASABRI merupakan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehingga tidak bisa dibawa ke jalur perdata.

"Sekarang ini kasus korupsi ASABRI itu proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan. Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud di kompleks Kejagung, Senin (15/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku telah melakukan perbincangan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal sengkarut kasus ASABRI. Dia menegaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi ASABRI, tidak akan bergeser ke perkara perdata.

"Tadi sudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Hadi masalah korupsi di ASABRI, tetap akan diselesiakan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, jika terdapat dugaan perdata, maka hal itu akan diselesaikan oleh Kementerian BUMN. Dia memastikan, sengkarut korupsi ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 triliun murni kasus hukum pidana korupsi.

"Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tapi ini tetap akan berjalan sebagai Tipikor dan tidak akan bsa ditawar-tawar lagi," cetus Mahfud.

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim


Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore