Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Maret 2021 | 12.00 WIB

Tantang Polisi, Pria Ini Ditangkap, Kini Rayakan Nyepi di Tahanan

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi - Image

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi

JawaPos.com - Kepala Dusun (Kadus) Uma Anyar, Desa Ababi Kecamatan Abang, I Putu Saputra Yasa, 25, ditangkap polisi pada Jumat malam (12/3). Penangkapan Kadus Uma Anyar merupakan buntut dari postingannya pada akun Facebook miliknya yang menantang Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra pada Jumat lalu.

Dalam postingannya, Putu Saputra membagikan tautan berita Radarbali.id berjudul “Pastikan Tak Ada Arak Ogoh-Ogoh, Polisi Ancam Bubarkan Bagi yang Nekat”.

Saputra menantang Kompol Wayan Latra untuk berkelahi. Ia tak terima dengan pernyataan perwira polisi itu yang melarang kegiatan arak ogoh-ogoh.

“Buka bajune pak, ajake sparing. Serem doen ibe dadi jleme. (Buka baju (seragamnya) Pak. Saya ajak berkelahi. Serem kamu jadi orang),” tulis Saputra dalam akun Facecooknya pada Jumat lalu.

Buntut dari itu, akhirnya aparat Polsek Abang langsung menangkap Saputra di rumahnya sekitar pukul 23.00 Jumat malam. Saputra tak berkutik saat ditangkap. Ia langsung digelangdang ke kantor polisi untuk diperiksa.

“Saat ini masih kami kembangkan. Kami masih lakukan interogasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Abang, AKP I Putu Agus Adi Wijaya seperti dikutip Radar Bali (Jawa Pos Group), Sabtu (13/3).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa akun Facebook tersebut miliknya. Pun dengan hasil postingan yang dimuat. Pelaku kesal dengan adanya larangan pengarakan ogoh-ogoh saat malam pengerupukan.

“Pelaku itu kan Kadus, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan, kami juga mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami buat BAP dulu, nanti kalau sudah selesai kami limpahkan ke Polres Karangasem,” tandasnya. Akibat postingannya itu, pelaku harus menjalani hari suci Nyepi di ruang tahanan Mapolsek Abang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore