Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Maret 2021 | 20.57 WIB

Pembantu Curi Dolar Majikan, Polisi: Budget Pas-pasan Jiwa Sosialita

Ilustrasi polisi melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan - Image

Ilustrasi polisi melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan

JawaPos.com - Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan menangkap seorang pembantu berinisial IN, 20, karena mencuri ribuan dolar milik majikannya. Pencurian ini diduga dilatarbelakangi oleh gaya hidup mewah pelaku.

"Keterangan bahwa pelaku mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan gaya hidup. Budget pas-pasan jiwa sosialita," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Fajrul Choir saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (6/3).

Pelaku IN diketahui tidak memiliki pekerjaan lain, selain bekerja bantu-bantu keperluan rumah tangga korban. Namun, dorongan untuk hidup mewah membuat dia melakukan pencurian.

"Sebagian dari uang tersebut dibelanjakan untuk membeli emas, sepatu dan untuk keperluan sehari hari," jelas Fajrul.

Diketahui, aksi pencurian menimpa seorang warga di Jalan Swadarma, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/3). Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian besar, setelah sejumlah uang dalam pecahan Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD) digondol pelaku.

Baca juga: Uang USD 7.100 dan SGD 2.000 Raib Digondol Pembantunya Sendiri

"Kerugian USD 7100, dan SGD 2000. Korban mengalami kerugian berkisar Rp115 Juta," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Fajrul Choir dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3).

Peristiwa terjadi saat korban pulang kerja. Setibanya di rumah, dia langsung menuju kamar utama di lantai 2. Selanjutnya korban mengambil tas warna hitam dan mengambil 3 amplop berisi uang dollar simpanannya.

Korban pun terkejut saat mendapati uangnya sebagian hilang. Di amplop pertama uang USD 11.000 tersisa USD 4300, di amplop kedua USD 1000 tersisa USD 600, dan di amplop ketiga SGD 2500 tersisa SGD 500.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah tas hitam. Saat digeledah, tas itu berisi 1 handphone warna hitam, 1 buah emas batangan Antam 10 gram, 1 buah emas batangan Antam 5 gram, 7 buah emas batangan Antam 3 gram, dan uang sebesar Rp 11.125.000. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore