Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Oktober 2023 | 16.23 WIB

Sudah Divonis, Emirsyah Satar Didakwa Lagi dengan Perkara Serupa oleh Kejagung, Eks Anggota Komjak Heran

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia. - Image

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia.

JawaPos.com - Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar sudah divonis 8 tahun penjara pada Agustus 2020 lalu setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kasus yang menjerat Emirsyah saat itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pada 16 Oktober 2023 lalu, Kejaksaan Agung kembali mendakwa Emirsyah Satar dengan perkara yang sama. Emirsyah kembali disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 9,3 triliun. Dakwaan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejanggalan ini pun akhirnya membuat banyak pihak heran. Mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen adalah salah satunya.

“Saya juga menjadi sangat heran kenapa perkara ini bisa lolos. Gelar perkara yang sedemikian ketatnya yang saya tau dilakukan tidak hanya untuk perkara perkara besar atau kecil saja juga tidak akan lolos, karena ada asas ne bis in idem. Kemudian dari Kejaksaan Agung bersikap bahwa ini perkara layak untuk diajukan ke pengadilan," kata Halius dalam keterangan tertulisnya.

Untuk diketahui, asas ne bis in idem secara garis besar adalah sebuah materi perkara yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Ini berangkat dari fakta bahwa Emirsyah Satar sudah divonis oleh pengadilan setelah sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Emirsyah sendiri harus mendekam dibui karena terbukti terlibat dalam praktik suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600.

“Jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa tempus delicti dan locus delicti adalah hal yang sama. Hanya saja, ada perbedaan kalau pada KPK ada lima kasus di Kejaksaan ada dua kasus. Tetapi jelas bahwa dua kasus tersebut adalah kasus yang didakwakan ketika KPK mengajukan perkara ini ke persidangan," kata Halius.

Menurut Halius, apabila objek dan uraian materi dakwaan itu sama persis dengan objek subjek dari pada dakwaan dan tuntutan KPK, maka dirinya menilai bahwa ini adalah pengulangan pengusutan perkara. Karenanya, Halius pun berpendapat jika dugaan dakwaan JPU dalam kasus ini kabur.

“Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan, apakah perkara ne bis in idem apa tidak. Jelas bahwa objek subjek dan materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama. Bilamana nanti ada alasan bahwa pasalnya berbeda, seharusnya juga uraiannya perbuatannya secara materil dipandang berbeda, tidak bisa copy paste dari dakwaan yang mestinya sudah ada penyidik KPK dari sebelumnya, " pungkas Halius.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore