Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2023 | 03.05 WIB

TAPHI Bakal Laporkan 9 Hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Para Hakim MK

JawaPos.com - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) berencana melaporkan sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ini menyusul putusan MK yang berpeluang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Putusan ini resmi menjadikan MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga. Sebab Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Jokowi. Tim Advokasi menilai hakim MK tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut.

"Jadi kan ada dasar hukumnya dalam mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik (MKMK) sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat" kata perwakilan tim advokasi, Yogi Pajar Suprayogi dalam keterangannya, Rabu (18/10).

Yogi juga menyayangkan putusan MK itu justru menimbulkan kontroversi. Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu. Ia menyinggung MK mestinya tak berkutat pada hal yang bukan menjadi wewenangnya. 

"Publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi," ujar Yogi.

Sementara itu, anggota tim advokasi, Zentoni menegaskan 9 hakim MK pantas dievaluasi akibat putusan kontroversial ini. Menurutnya, MK pantas dibubarkan kalau pada akhirnya 9 hakim MK gagal dievaluasi atau diperiksa dalam proses etik.

"Evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif," ujar Zentoni.

Sedangkan anggota tim advokasi, Johan Imanuel menyayangkan para hakim MK tidak cermat saat mengambil putusan yang pro Gibran. Menurutnya, dampak putusan tersebut sebenarnya tak berdampak luas bagi masyarakat. Sehingga putusan ini patut diduga hanya demi menggolkan pencawapresan Gibran.

"Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam memutus perkara jangan sampai karena frasa 'atau' seperti putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang  tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut," ujar Johan.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore