
Mantan Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko (paling kiri) dan Wakil Ketua KPK (tengah), dalam acara diskusi bertajuk
JawaPos.com - Korporasi kini bisa dijerat dan menjadi tersangka pelaku tindak pidana jika melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut, ada beberapa syarat yang bisa dianggap memenuhi suatu perusahaan bisa dijerat dengan tindak pidana korporasi terkait perbuatan korupsi.
"Pertama, apakah kejahatan itu pertama kali dia lakukan atau tidak," ucapnya dalam diskusi bertajuk 'Menjerat Korporasi' di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).
Syarif melanjutkan, syarat kedua untuk menjerat pidana korporasi dapat diterapkan dengan melihat seberapa sering kebiasaan berbuat curang dalam perusahaan.
"Apakah hanya insiden yang terjadi sekali atau kebiasaan yang berulang," ungkapnya.
Tak hanya itu, Syarif juga menuturkan syarat ketiga ialah adanya dampak yang ditimbulkan. Misalnya apakah kecurangan itu hanya berdampak pada lingkup kecil perusahannya atau berdampak luas.
"Syarat lainnya, apakah ada komitmen atasan atau aturan yang melarang terjadinya penyuapan atau lainnya di perusahaan itu," tukasnya.
Sementara, mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menuturkan, terpenuhinya syarat tindak kejahatan korporasi dalam kasus korupsi yakni adanya hubungan pekerjaan atasan dan bawahan dengan korporasi yang ternyata melakukan korupsi.
"Tapi ada juga pelaku korupsi dalam hal sebuah korporasi bisa saja enggak harus direksi atau komisaris, namun pengendali korporasi tersebut," pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
