Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 November 2018 | 00.32 WIB

Ini Syarat untuk Menjerat Korporasi Menjadi Pelaku Tindak Pidana

Mantan Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko (paling kiri) dan Wakil Ketua KPK (tengah), dalam acara diskusi bertajuk - Image

Mantan Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko (paling kiri) dan Wakil Ketua KPK (tengah), dalam acara diskusi bertajuk

JawaPos.com - Korporasi kini bisa dijerat dan menjadi tersangka pelaku tindak pidana jika melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut, ada beberapa syarat yang bisa dianggap memenuhi suatu perusahaan bisa dijerat dengan tindak pidana korporasi terkait perbuatan korupsi. 


"Pertama, apakah kejahatan itu pertama kali dia lakukan atau tidak," ucapnya dalam diskusi bertajuk 'Menjerat Korporasi' di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).


Syarif melanjutkan, syarat kedua untuk menjerat pidana korporasi dapat diterapkan dengan melihat seberapa sering kebiasaan berbuat curang dalam perusahaan.


"Apakah hanya insiden yang terjadi sekali atau kebiasaan yang berulang," ungkapnya.


Tak hanya itu, Syarif juga menuturkan syarat ketiga ialah adanya dampak yang ditimbulkan. Misalnya apakah kecurangan itu hanya berdampak pada lingkup kecil perusahannya atau berdampak luas.


"Syarat lainnya, apakah ada komitmen atasan atau aturan yang melarang terjadinya penyuapan atau lainnya di perusahaan itu," tukasnya.


Sementara, mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menuturkan, terpenuhinya syarat tindak kejahatan korporasi dalam kasus korupsi yakni adanya hubungan pekerjaan atasan dan bawahan dengan korporasi yang ternyata melakukan korupsi.


"Tapi ada juga pelaku korupsi dalam hal sebuah korporasi bisa saja enggak harus direksi atau komisaris, namun pengendali korporasi tersebut," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore