
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
JawaPos.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan, sehingga tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut di Jakarta, Selasa (10/10).
Ketut angkat bicara soal kasus Jessica Wongso karena banyak media yang bertanya kepada dirinya, setelah viralnya kasus yang dikenal dengan istilah Kopi Sianida diangkat lewat film dokumenter di salah satu penyedia layanan pengaliran media digital dengan judul Ice Cold.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016. Menurut dia, jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan Dissenting Opinion atau berbeda pendapat.
“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.
Pada posisi ini, Ketut menyampaikan, bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya. Dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.
Ketut menekankan, agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik, karena tidak ada alasan sipapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan diberbagai media.
“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” kata Ketut.
Film dokumenter kasus Kopi Sianida dengan judul Ice Cold di platform Netflix menjadi trending di penayangan Indonesia. Dengan adanya penayangan tersebut masyarakat pun meragukan Jessica adalah pembunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
